Jokowi dan Pimpinan MPR Bahas Amandemen UUD 1945, Berikut Hasilnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Negara, Pada hari Jumat (28/6/2024) yang membahas mengenai rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hasil pertemuan tersebut menegaskan bahwa MPR tidak akan melanjutkan amandemen tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan delapan Wakil Ketua MPR RI, yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Muhammad Amir Uskara, dan Fadel Muhammad, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.

Ahmad Basarah menyampaikan bahwa pertemuan itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam pernyataan persnya, Basarah menjelaskan bahwa MPR di bawah kepemimpinannya tidak akan melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945. “Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945, karena masa tugas kami tinggal 3 bulan,” ujarnya.

Menurut Basarah, berdasarkan aturan tata tertib, MPR hanya bisa mengubah Undang-Undang Dasar jika masa jabatannya masih di atas enam bulan. Oleh karena itu, wacana amandemen ini akan diserahkan kepada MPR periode berikutnya.

“Kami hanya memberikan rekomendasi kepada MPR berikutnya, dan MPR berikutnya yang akan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan atau tidak melakukan amandemen,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, dalam kesempatan yang berbeda, juga menegaskan bahwa amandemen UUD tidak akan mungkin dilakukan pada periode ini. “Pasti tidak mungkin di periode ini,” katanya.

Komentar