JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan di balik pemberhentian Budi Gunawan dari posisi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini terkait urusan administrasi.
“Oh itu administrasi saja. Administrasi artinya karena kepala BIN yang baru ini akan dilantik bersama-sama dengan menteri pada 21 Oktober,” katanya.
Presiden juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah didiskusikan dengan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. “Pemberhentian ini atas permintaan Pak Prabowo,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengonfirmasi pengunduran diri Budi Gunawan. Surat pemberhentian Budi Gunawan diajukan ke DPR pada 10 Oktober 2024.
Ari menjelaskan bahwa langkah ini mengikuti ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 dari UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Keputusan akhir mengenai pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN selanjutnya akan diputuskan oleh DPR RI.
Ketua DPR, Puan Maharani, juga menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk Muhammad Herindra, Wakil Menteri Pertahanan, sebagai calon pengganti Budi. Proses uji kelayakan Herindra dilaksanakan pada hari yang sama.
Komentar