Jokowi Minta Hindari Kebijakan Ekstrem, Rencana Pengetatan BBM Subsidi Ditunda?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghindari penerapan kebijakan ekstrem, terutama yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir, Jokowi menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusifitas negara, demi memastikan kelancaran transisi pemerintahan ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Artinya kita harus bisa menjaga daya beli masyarakat, jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, jaga ketertiban, dan jangan membuat kebijakan2 yang ekstrim terutama yang berkaitan dalam hajat orang banyak, yang berpotensi merugikan masyarakat luas, yang berpotensi menimbulkan gejolak,” ungkap Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Jumat (13/9/2024).

Meskipun Jokowi tidak secara spesifik menyebut kebijakan ekstrem apa yang dimaksud, satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pengetatan penggunaan BBM subsidi. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa aturan mengenai penggunaan BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi (JBKP dan JBT) masih dalam proses finalisasi. Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi yang diterapkan, sehingga publik diimbau untuk tidak berspekulasi.

“Kita masih dalam tahap pembahasan terkait BBM subsidi, belum ada aturan yang diterapkan. Mohon jangan berspekulasi,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (12/9/2024).

Bahlil juga menjelaskan bahwa butuh waktu sekitar satu hingga dua minggu lagi untuk menyelesaikan aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan subsidi BBM diberikan tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang mampu.

“BBM subsidi harus diberikan kepada yang berhak, bukan kepada orang seperti saya atau Pak Agus. Itu tidak adil. Kita harus memprioritaskan saudara-saudara kita yang benar-benar layak mendapatkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bahlil menargetkan aturan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024 melalui Peraturan Menteri ESDM. Namun, sebelum kebijakan tersebut diluncurkan, akan ada proses sosialisasi yang sedang dalam tahap pembahasan.

“Memang rencananya begitu, 1 Oktober. Tapi setelah aturannya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Proses sosialisasi inilah yang sedang kami bicarakan,” pungkas Bahlil.

Komentar