Jokowi Panggil Airlangga Hingga Sri Mulyani Bahas Aturan Larangan Impor, Begini Hasilnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat internal di Istana Negara pada Jumat, 17 Mei 2024, untuk membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan dan pembatasan impor.

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Setelah rapat, para menteri belum bersedia memberikan keterangan tentang hasil diskusi tersebut. Airlangga hanya menyatakan bahwa rapat berjalan lancar dan pengumuman akan dilakukan nanti. “Hari ini belum ada (keterangan). Rapat berjalan dengan baik. Nanti kita umumkan,” ujar Airlangga usai rapat.

Rapat ini berlangsung sekitar 30 menit dan belum ada informasi lebih lanjut dari para menteri yang hadir.

Latar belakang rapat ini adalah revisi kebijakan terkait pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku sejak 10 Maret 2024.

Peraturan ini telah diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada Senin, 29 April 2024.

Beberapa perubahan penting dalam aturan baru ini mencakup:

  1. Penghapusan batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  2. Penghapusan batasan jumlah dan nilai atas barang bawaan pribadi penumpang, sehingga penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah dan nilai dalam kondisi baru atau bekas.
  3. Evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang menghadapi kendala impor, mengembalikan kebijakan impor ke peraturan sebelumnya yaitu Permendag 20/2021.

Dengan revisi ini, diharapkan proses importasi barang kiriman dan barang bawaan penumpang menjadi lebih fleksibel dan mendukung kelancaran industri dalam negeri.

Komentar