Jokowi Resmi Larang Jual Rokok Ketengan, Begini Aturannya!


JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak.

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP No. 28/2024 tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. Peraturan ini mencakup 13 bab dan 1171 pasal yang berisi ketentuan terkait kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, dan pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Adapun aturan terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463. Pada pasal 434, PP No. 28/2024 mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk larangan penjualan eceran per batang. Berikut isi pasal 434:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik; d. menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui; e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Selain itu, pada pasal 442 ditetapkan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik baik di dalam maupun luar ruang.

Komentar