Jokowi Setuju Revisi UU, Jumlah Menteri Prabowo Bisa Lebih Dari 34 Orang!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan oleh DPR. Revisi ini akan memberikan kebebasan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan jumlah kabinetnya tanpa batasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas, mengungkapkan hal ini setelah rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).

“Dalam pembahasan terkait inisiatif UU Kementerian Negara, diputuskan bahwa pasal 15 tidak akan dibahas secara kaku, melainkan memberi ruang bagi presiden terpilih yang akan datang,” kata Azwar Anas kepada wartawan.

Terkait jumlah menteri di kabinet, Azwar menyatakan akan disesuaikan dengan efisiensi pemerintahan. Ia tidak merinci jumlah pasti menteri dalam kabinet Prabowo.

“Saya tidak tahu,” ujarnya saat ditanya apakah jumlah kabinet Prabowo akan mencapai 40 menteri.

Azwar menegaskan bahwa jumlah menteri nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan prioritas strategis.

“Ini adalah Undang-Undang inisiatif dari dewan yang kemudian direspon. Dalam pasal 15, kita tidak akan rigid mengenai jumlah, tapi disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas, dengan harapan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efisien dan efektif,” jelasnya.

DPR sebelumnya mengajukan revisi UU Kementerian Negara agar presiden bebas menentukan jumlah kementerian tanpa batas maksimal yang saat ini adalah 34.

“Dalam diskusi kita hanya menghapus angka 34 dari ketentuan kementerian, didukung oleh anggota Baleg. Namun, tetap menekankan bahwa jumlah kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengutip laman DPR RI pada Kamis (16/5/2024).

Draf usulan tersebut mengubah ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah maksimal kementerian menjadi 34.

“Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan oleh tim ahli Baleg DPR dalam rapat, mengutip CNN Indonesia pada Selasa (14/5/2024).

Komentar