Jokowi Tandatangani Perpres Percepatan IKN: Atur Harga Tanah, Insentif & HGB

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang bertujuan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini resmi diberlakukan pada 11 Juli 2024.

Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas layanan dasar, sosial, serta fasilitas komersial di IKN guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong partisipasi pelaku usaha.

Perpres ini juga mengatur pemberian insentif dan fasilitas berusaha bagi para investor di IKN.

“Insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola dan menyediakan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” demikian bunyi Pasal 3, yang dikutip pada Jumat, 12 Juli 2024.

Aturan ini juga memberikan wewenang kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam investasi. Kriteria ini berlaku bagi mereka yang telah menyatakan minat atau menandatangani letter of intent dengan OIKN, serta bersedia memulai pembangunan di IKN dalam kurun waktu maksimal 5 tahun sejak Undang-Undang IKN berlaku.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga berwenang menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan Aset Dasar Penguasaan (ADP) yang dimiliki OIKN berupa tanah, serta pelaksanaan investasi di IKN.

Pelaku usaha pelopor ini nantinya akan mendapatkan keuntungan berupa tarif nol rupiah untuk tanah ADP OIKN yang digunakan untuk investasi, serta opsi pembayaran tanah ADP dengan skema angsuran.

Pada Pasal 8, juga diatur mengenai penanganan masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN. Tim Terpadu yang dipimpin oleh Ketua OIKN akan menetapkan mekanisme dan tata cara penyelesaian masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.

“Penanganan masalah tanah ADP oleh masyarakat dilakukan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan besaran kompensasi yang dihitung oleh penilai publik yang memperhatikan komponen tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta komponen lain yang dapat dinilai,” jelasnya.

Besaran kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Perpres ini juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dan hak guna usaha (HGU) hingga 95 tahun yang dapat diperpanjang untuk 95 tahun berikutnya. Sementara itu, hak guna bangunan dan hak pakai diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun pada siklus kedua.

Komentar