JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat. Peraturan ini resmi diundangkan pada 10 September 2024.
Menurut Pasal 2 Ayat 1, “Pemerintah Pusat akan menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan di tingkat pusat,” demikian kutipan peraturan tersebut yang diterima pada Kamis (12/9/2024).
Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan terpadu di tingkat pusat harus dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan koordinatif.
Pelayanan ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kepolisian, LPSK, serta BP2MI. Selain itu, institusi terkait lainnya seperti organisasi penyandang disabilitas, lembaga adat, dan organisasi keagamaan juga akan terlibat.
Pasal 4 mengatur bahwa pelayanan terpadu harus dilakukan berdasarkan kasus dan memerlukan koordinasi nasional, antarprovinsi, serta internasional. Pelayanan ini juga mencakup keluarga korban dan/atau saksi, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi korban sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 12 menyebutkan bahwa untuk pemulihan hak korban setelah proses peradilan, layanan yang disediakan meliputi jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan. Tim penilai terpadu, yang akan dibentuk oleh menteri, bertugas menilai dan merekomendasikan pemberian layanan jaminan sosial kepada korban. Pertemuan tim penilai dilakukan setidaknya sekali dalam enam bulan atau sesuai kebutuhan untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait.
Komentar