JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan regulasi baru terkait tata niaga dan perdagangan kratom. Kementerian Perdagangan akan mulai mendata para pelaku usaha yang berniat mengekspor kratom.
Para eksportir kratom akan diwajibkan mendaftar di Kementerian Perdagangan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/6/2024).
“Kratom saat ini diekspor secara bebas dengan kualitas yang buruk dan harga yang rendah. Dalam rapat tadi, diputuskan untuk mengatur tata niaga kratom agar eksportir yang terdaftar dapat mengendalikan standar mutu,” kata Zulhas kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa petani kratom saat ini bisa melakukan ekspor, namun karena kualitas dan kuantitasnya tidak terstandarisasi, petani dirugikan karena harga yang rendah.
“Sekarang ekspor dilakukan secara bebas, sehingga harganya murah dan merugikan petani karena kualitas yang buruk. Nantinya, ekspor akan diatur agar terdaftar dan dikendalikan,” tambahnya.
Namun, Zulhas belum bisa memastikan bentuk atau waktu pasti dari aturan teknis yang akan dikeluarkan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa ada tiga isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, terkait tata kelola tanaman kratom. Karena belum ada standarisasi dalam pengembangbiakannya, banyak tanaman kratom yang diekspor memiliki kualitas rendah.
Kedua, mengenai tata niaga, agar ada aturan yang jelas dalam perdagangan ke depannya. Ketiga, terkait penggolongan, dimana masih terdapat perbedaan pandangan antara BNN dan hasil riset dari BRIN.
Komentar