Jutaan Warga RI Belum Lapor SPT, Batas Akhir Semakin Dekat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024. Meskipun angka ini cukup besar, masih terdapat 3,87 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan mereka dari target total 16,21 juta hingga akhir tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT tersebut mencakup 12 juta SPT orang pribadi dan 338,2 ribu SPT badan usaha.

“Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, dengan 10,56 juta melalui e-filing, 1,33 juta menggunakan e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sekitar 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (2/4/2025).

Relaksasi Batas Akhir Pelaporan Akibat Libur Nasional

Dwi juga mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 7 April 2025.

Libur panjang ini dikhawatirkan dapat menyebabkan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, mengingat jumlah hari kerja di bulan Maret lebih sedikit dibandingkan biasanya. Oleh karena itu, DJP telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT selama periode tersebut.

Dalam kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat melapor antara 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Target Kepatuhan dan Imbauan kepada Wajib Pajak

DJP menetapkan target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 sebanyak 16,21 juta laporan, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban melapor.

Dwi menegaskan bahwa target kepatuhan ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama. Ia juga mengajak wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka untuk segera memenuhi kewajibannya, serta mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah patuh terhadap aturan perpajakan.

“Kami sangat mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban mereka dan mengimbau yang belum untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir,” tutup Dwi.

Komentar