Kadispenad: Oknum TNI Gelapkan Rp876 Juta untuk Judi Online, Siap Dipecat!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa oknum TNI bernama Rasid, yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online, terancam dipecat dari TNI.

“Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online. Kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer,” kata Brigjen Kristomei di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/6).

Sanksi tegas tersebut harus diterapkan sesuai mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang memerintahkan tindakan tegas terhadap prajurit yang terlibat judi online.

Saat ini, Rasid masih diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya tambahan jumlah uang yang digunakan untuk judi online. Jika pemeriksaan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan militer.

Letda Rasid, yang sebelumnya menjabat sebagai Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS, menggelapkan dana sebesar Rp876 juta. Kasus ini terungkap ketika Kapten Inf. Sandi, Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu (5/6). Namun, hingga Jumat (7/6), dana tersebut tidak kunjung diberikan. Rasid akhirnya mengakui telah menggelapkan uang kesatuan untuk judi online.

Rasid langsung diperiksa dan ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menyikapi kasus ini, Brigjen TNI Kristomei menegaskan akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas judi online.

“Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” pungkas  Brigjen Kristomei.

Komentar