JurnalPatroliNews – Medan, Mantan anggota Brimob Kamiso (45) yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan anggota Polsek Medan Barat Aiptu Robin Silaban mengklaim ditembak usai menyerahkan diri.
Menurut Kamiso, dirinya dibawa oleh polisi untuk mencari keberadaan lima rekannya yang juga terlibat dalam kasusnya dua hari usai menyerahkan diri. Namun, ia tidak bisa melihat lantaran matanya ditutup oleh petugas.
“Setelah menyerahkan diri. Saya tidak tahu ditembak di mana (lokasinya),” ujar Kamiso sambil menahan sakit di bagian kakinya di Polrestabes Medan, Selasa (3/11).
Kamiso mengaku menyerahkan diri kepada salah satu anggota Polsek Percut Sei Tuan, di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang. Ia juga membawa barang bukti senjata api jenis revolver milik Aiptu Robin yang dirampasnya saat kejadian.
Kamiso membantah dirinya mencoba merampas senjata milik petugas saat pengembangan kasus. Namun, saat membuat pengakuan itu, Kamiso yang awalnya berada di pelataran Polrestabes Medan buru-buru dibawa oleh polisi ke dalam gedung.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan pihaknya terpaksa menembak Kamiso karena yang bersangkutan mencoba merampas senjata milik petugas.
Selain itu, kata Riko, Kamiso bukan menyerahkan diri. Pasalnya, Kamiso tidak datang ke kantor polisi melainkan diamankan di pinggir Jalan Sampali.
“Tersangka kita minta menunjukkan rekan-rekannya termasuk tempat tinggalnya, mamun berulah kembali berusaha merebut senjata anggota kita yang mengawal yang bersangkutan. Kita berikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan,” kata Riko.
Riko mengatakan pihaknya masih mendalami motif Kamiso menembak Aiptu Robin di tempat pencucian mobil pada 27 Oktober lalu. Menurutnya, dari pengakuan Kamiso, yang bersangkutan disuruh oleh seorang perempuan berinisial NWT menjemput Kadeo dan Irvan.
“Kemudian KM (Kamiso) dan lima temannya datang ke lokasi dan langsung membuat kisruh. Bahkan para tersangka melakukan perusakan. Penjemputan itu terkait urusan usaha NWT dan kedua orang itu,” ujarnya.
Riko menyebut Aiptu Robin yang berada di tempat pencucian mobil dan bengkel itu mengingatkan Kamiso, namun yang bersangkutan tetap merusak bengkel tersebut. Kemudian Robin memberikan tembakan peringatan ke bawah dan kaki Kamiso terserempet peluru.
“Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak anggota bicara baik-baik dengan anggota kita, namun setelah dekat justru memukul tangan anggota kita menggunakan double stick,” katanya.
Lebih lanjut, Riko menyatakan senjata api milik Aiptu Robin terjatuh dan langsung direbut Kamiso. Kemudian Kamiso menembak Aiptu Robin yang mengenai dada dan paru-paru korban.
Saat itu, Kamiso dibantu oleh tiga orang lain yang juga kini masih buron, yakni AM (45), EN (35), dan HA (30) yang merupkaan putra dari NWT. Menurut Riko, Kamiso juga sempat mengarahkan senjata api rampasan itu ke kepala Aiptu Robin. Namun, pistol tersebut tidak meletus.
“Itu berdasarkan keterangan saksi di TKP,” ujarnya.
Riko menambahkan Kamiso merupakan anggota Brimob yang dipecat. Dalam pemeriksaan awal, Kamiso mengaku sebagai anggota Brimob pada 1999 lalu. Namun, Riko belum mengetahui kebenaran Kamiso sebagai anggota Brimob.
“Kita sedang cek. Informasinya karena melawan komandan kompi, kemudian disersi dan dilakukan PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan tersebut terjadi di tempat pencucian mobil dan bengkel, Jalan Gagak Hitam, Selasa 27 Oktober lalu. Saat terjadi pertikaian, Kamiso berhasil merampas senjata milik Aiptu Robin. Kemudian Kamiso menembak Aiptu Robin dan menembus dada kanan korban hingga ke paru-paru.
(*/luk)
Komentar