JurnalPatroliNews – Palembang, 16 April 2025 – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menjadwalkan penggeledahan lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde. Namun, agenda tersebut batal dilakukan setelah tim mendapati bahwa kantor pihak ketiga yang menjadi target operasi sudah tidak lagi beroperasi.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejati Sumsel, penggeledahan ini dilakukan mengacu pada tiga dokumen hukum, yakni Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
Sasaran utama penggeledahan kali ini adalah Kantor PT. MB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang. Perusahaan ini diketahui merupakan mitra kerja dalam skema Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde.
Namun saat tim penyidik tiba di lokasi, mereka mendapati bahwa kantor PT. MB telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Pintu kantor tertutup rapat dan tidak ditemukan aktivitas apapun di dalamnya. Akibatnya, proses penggeledahan tidak dapat dilanjutkan.
“Kantor yang dituju sudah tidak beroperasi. Oleh karena itu, kegiatan penggeledahan hari ini tidak bisa dilaksanakan,” ungkap salah satu anggota tim penyidik di lokasi, Rabu (16/4/2025).
Kejati Sumsel menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut meskipun terkendala kondisi administratif atau keberadaan fisik subjek hukum yang menjadi sasaran penyelidikan.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde telah menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran prosedur kerja sama. Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk Perumda Palembang Jaya, BPKAD Provinsi dan Kota Palembang, serta Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
Kejati Sumsel menyatakan akan terus menggali bukti dan menelusuri aliran dana maupun dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mendukung proses hukum agar pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Komentar