JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan, dimana hasil kerukan (dumping) diketahui juga tidak memikiki izin serta dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang biasa disapa Ipunk, turut memantau langsung penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Saat itu, Ipunk berada di atas Kapal Pengawas Orca 03 dalam rangka kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Kami serius dalam menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi pasir laut tanpa izin yang sah. Para pelaku usaha wajib mematuhi peraturan agar sumber daya kelautan dapat dimanfaatkan secara adil oleh masyarakat,” tegas Ipunk dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Ipunk juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengelolaan sedimentasi di laut. Pemerintah, kata Ipunk, bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut dan menertibkan aktivitas yang merusak ekosistem.
Komentar