Kapal Keruk Singapura Tertangkap Sedang Mencuri Pasir Laut di Perairan Batam

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa MV YC 6, dengan ukuran 8.012 gross tonnage (GT), dan MV ZS 9, sebesar 8.559 GT, diduga melakukan pengerukan pasir tanpa mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelusuran mengungkap bahwa kedua kapal ini sering masuk ke wilayah Indonesia hingga sepuluh kali dalam sebulan, tanpa dokumen perizinan yang sah. Kapal-kapal tersebut hanya dilengkapi dengan ijazah nakhoda dan akta kelahiran, bukan dokumen kapal resmi.

Ipunk mengungkapkan bahwa kapal-kapal ini mampu mengeruk 10.000 meter kubik pasir dalam satu perjalanan, dan aktivitas ini bisa berlangsung hingga sepuluh kali dalam sebulan, yang berarti sekitar 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia dicuri setiap bulan.

“Kapal ini menghisap pasir selama sembilan jam setiap kali operasi, dan dalam satu bulan mereka bisa beroperasi hingga sepuluh kali. Ini adalah kerugian besar bagi sumber daya kelautan kita,” ujar Ipunk.

PSDKP berkomitmen untuk terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal asing yang terlibat dalam penambangan pasir laut ilegal. Tindakan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengharuskan setiap orang yang memanfaatkan ruang perairan pesisir untuk memiliki izin dari pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun izin yang dikeluarkan terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut berdasarkan PP 26 Tahun 2023. Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun jika pasir laut yang dicuri diekspor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi laut baru dapat dilakukan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi.

Komentar