Kapolri Dorong Korlantas Lakukan Digitalisasi Layanan Lalu Lintas Mulai 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan pentingnya modernisasi dan digitalisasi pelayanan di bidang lalu lintas. Ia menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempercepat transformasi digital dalam sistem pelayanan dan pengelolaan lalu lintas mulai tahun 2025.

Arahan tersebut disampaikan Kapolri saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang berlangsung di The Tribrata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Transformasi operasional, baik dalam penyelenggaraan operasi seperti Operasi Ketupat, maupun dalam pelayanan rutin berbasis digital, perlu terus ditingkatkan. Tujuannya adalah agar kehadiran polisi lalu lintas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sigit.

Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah digitalisasi akan terus diperkuat untuk memberikan kemudahan layanan publik. Proses evaluasi berkelanjutan akan dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.

Selain itu, Kapolri turut memberikan apresiasi kepada sejumlah kementerian yang dianggap telah memberikan dukungan aktif terhadap program-program strategis lalu lintas nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa agenda utama Rakernis tahun ini adalah implementasi digitalisasi secara menyeluruh di lingkungan Korlantas.

Sebagai bagian dari kampanye kesadaran, Irjen Agus juga mencanangkan peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Ia menyebutkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi, dengan korban jiwa mencapai 26.839 orang sepanjang 2024. Fakta ini, menurutnya, menjadi alarm serius bagi semua pihak.

“Keselamatan di jalan mencerminkan budaya bangsa dan menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami terus berinovasi dengan memanfaatkan sistem digital seperti ETLE, EBPKP, ESDC, dan lainnya, guna memperkuat pelayanan dan manajemen lalu lintas,” jelas Agus.

Terkait pelanggaran overdimensi dan overload (ODOL), Agus menekankan bahwa pendekatan edukatif tetap menjadi pilihan utama, meskipun penegakan hukum akan ditingkatkan secara bertahap.

“Fenomena ODOL bukan hal baru. Tahun ini kami akan lebih tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mendahulukan pendekatan persuasif. Dari data yang kami miliki, sekitar 7 ribu kendaraan terindikasi overdimensi dan 17 ribu mengalami kelebihan muatan dari total 32 ribu yang terdata,” ujarnya.

Ia juga menyebut beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan sebagai daerah yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya penertiban ODOL.

“Upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Kami membutuhkan kolaborasi aktif dari kementerian, dunia akademik, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat,” tutup Agus.

Komentar