JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan internal kepolisian. Ia menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran atau penggunaan barang haram tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Jenderal Sigit usai mencuatnya penangkapan Kasat Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama tiga anak buahnya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyelundupan sabu.
“Jika memang terbukti, langsung diproses hukum, dipecat, dan dipidanakan. Tidak ada kompromi, dan aturan ini tetap berlaku sampai kapan pun,” ujar Sigit saat diwawancarai di Indonesia Arena, Senayan, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Mabes Polri menangkap empat personel dari jajaran Polres Nunukan. Salah satunya adalah Iptu SH, perwira yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Keempat anggota tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu.
Senada dengan Kapolri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun anggota kepolisian yang berani bermain-main dengan narkoba.
“Kalau masih ada yang coba-coba, tunggu saja waktunya. Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko.
Komentar