JurnalPatroliNews – Jakarta- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan, mahasiswa Papua berinisial AW alias MW sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh.
AW alias MW diketahui melakukan penganiayaan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon saat unjuk rasa berlangsung ricuh di Jalan Veteran III dekat Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.
“Benar saudara AW alias MW sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Endra Zulpan, ketika dikonfirmasi rekan media, Sabtu (12/3/2022).
Ia mengungkapkan, yang bersangkutan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atas tindakannya memukul Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
“Yang bersangkutan sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Zulpan.
Sebagaimana diketahui dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Papua yang menolak rencana Kemendagri melakukan pemekaran provinsi di Papua pada Jumat (11/3/2022) berlangsung ricuh setelah massa berupaya mendekat ke arah Istana Merdeka di Jalan Veteran III yang merupakan obyek vital negara.
Massa diketahui melakukan tindakan anarkistis dan menyerang petugas dengan batu dan berbagai benda lainnya. Total ada 90 orang mahasiswa peserta aksi demo ricuh yang diamankan kepolisian dan digiring ke Markas Polda Metro Jaya untuk proses pendataan.
Dari total 90 orang mahasiswa Papua tersebut, 89 orang sudah dipulangkan pada Jumat (11/3/2022) malam. Sedangkan ada satu orang yang masih ditahan yakni AW alias MW yang diduga melakukan pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Komentar