KASN Bersama Bupati Jembrana Gelar Talks Show Terkait Perlindungan ASN

JurnalPatroliNews – Jembrana,- Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan JPT Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH., barusan -baru ini menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai narasumber utama dalam rangka live talk show yang dilakukan oleh Jimbarwana TV bersama-sama dengan Radio Rajaswara 99.9 FM dengan diskusi bertema “Perlindungan ASN atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik dan Pilkada”.

Dalam live talk show tersebut, moderator yang dibawakan oleh Komang Wiasa – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jembrana berkesempatan mengarahkan acara dengan menanyakan fungsi dan tupoksi Komisi Aparatur Sipil Negara dan pengertian dari Sistem Merit. IGNAY Endrawan selaku narasumber utama pun menjelaskan bahwa “Komisi ASN ini adalah komisi yang dibentuk pemerintah sebagai lembaga independen yang bebas pengaruh dari kepentingan politik untuk melakukan fungsi pengawasan baik sistemnya maupun orang. Undang-undang ASN ini garis besarnya adalah terkait dengan Bagaimana pelaksanaan sistem merit yang ada di masing-masing instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.”

Live talk show tersebut berlangsung selama 48 menit yang dihadiri pula oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Dalam kesempatan tersebut terdapat pula pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para penonton yang merupakan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jembrana.  Pertanyaan tersebut berupa seperti apakah permasalahan yang kerap terjadi pada ASN demosi di Provinsi Bali, Mekanisme pengaduan ke KASN dan yang terakhir adalah bagaimana tanggapan Bupati selaku PPK dalam menanggapi Surat Rekomendasi KASN.

Terkait dengan permasalahan ASN di Bali yang diajukan oleh salah satu ASN yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana IGNAY endrawan menjawab “hampir tidak ada namun tidak dengan daerah lain dan terhadap permasalahan kesalahpahaman atasan dan bawahan maka KASN akan melakukan mediasi. Dan permasalahan khusus biasanya berkaitan dengan keterlibatan ASN sebagai Tim Sukses dari calon Kepala Daerah padahal sejatinya ASN harus netral dan tanpa tekanan. Dan pengertian loyalitas pun menurut UU ASN adalah patuh dan tunduk kepada atasan, pimpinan atau pejabat yang berwenang sepanjang tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan. Kata-kata sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sering diabaikan atau tidak menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas seorang ASN, ini yang harus diluruskan”, demikian imbuhnya.

Komentar