Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Eks Ketua DPRD Kusnadi, 21 Nama Masuk Daftar Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti dalam skandal dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Pemanggilan Kusnadi dilakukan bersamaan dengan empat saksi lainnya pada Rabu, 14 Mei 2025, yang berlangsung di dua lokasi berbeda. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur dan di Polresta Banyuwangi.

“Dua saksi dari kalangan swasta diperiksa di BPKP Jatim, yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Sementara di Banyuwangi, Kusnadi diperiksa bersama Sumantri (petani) dan Teguh Pambudi (notaris/PPAT),” kata Budi dalam keterangannya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Desember 2022. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, KPK akhirnya membuka lembaran baru dalam perkara ini.

Pada 5 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah nama yang masuk dalam daftar tersangka telah terungkap ke publik.

Beberapa di antaranya adalah tokoh-tokoh penting di legislatif Jawa Timur periode 2019-2024, seperti Kusnadi (PDIP), Achmad Iskandar (Demokrat), dan Anwar Sadad (Gerindra). Jajaran lainnya termasuk Mahhud (PDIP), serta wakil ketua DPRD daerah seperti Fauzan Adima dan Jon Junaidi dari Gerindra.

Nama-nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini mencakup pengurus partai lokal dan pihak swasta. Di antaranya, Abd Muttolib dan Moch Mahrus dari Gerindra, serta sejumlah nama yang berstatus sebagai staf legislatif, guru, kepala desa, dan pengusaha lokal.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah properti dan kantor untuk melacak bukti tambahan. Pada pertengahan April 2025, penyidik menyisir enam rumah pribadi termasuk milik anggota DPD RI LaNyalla Mattalitti, serta kantor KONI Provinsi Jatim. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen penting dan perangkat elektronik.

Tidak hanya itu, rumah dinas milik Abdul Halim Iskandar, eks Menteri Desa PDTT, turut menjadi sasaran penggeledahan pada 6 September 2024. Ia juga telah diperiksa sebelumnya terkait keterlibatannya dalam aliran dana hibah ke kelompok masyarakat (Pokmas).

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi terkait identitas lengkap para tersangka.

Komentar