Anni, Korban Mafia Tanah di Tangsel: Negara ke Mana Saat Hukum Dipermainkan?

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan kegagalan negara menjalankan due diligence of law. Bagaimana mungkin dokumen palsu diakui pengadilan? Di mana access to justice bagi warga?,” tegasnya.

Anni sudah mengadu ke berbagai instansi, namun hasilnya nihil. Ia pun mempertanyakan keberpihakan negara dalam melindungi hak rakyat kecil. “Negara hadir katanya, tapi saya tak merasakannya. Yang terjadi justru saya dikorbankan dalam sistem yang seharusnya melindungi,” tuturnya pilu.

Dalam kasus Anni mencerminkan bagaimana mafia tanah dapat bermain di ruang-ruang legal formal dengan memanfaatkan celah hukum, serta lemahnya sistem verifikasi administrasi dan perlindungan keadilan bagi rakyat.

Kasus ini menjadi alarm bahwa reformasi agraria dan perlindungan hukum bukan sekadar jargon. Sudah saatnya negara benar-benar hadir, bukan hanya dalam pidato, tapi dalam tindakan nyata membela yang benar, bukan yang kuat.

Diketahui dalam hasil temuan ICW (2024) bahwa 67% sengketa tanah melibatkan ketidakkonsistenan negara dalam penegakan hukum. Jika tidak ada intervensi sistematis, mafia tanah akan terus menggunakan hukum sebagai alat legitimasi kejahatan.

Komentar