Geger! Polisi Sita Bukti Transfer dan Ponsel dalam Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk bukti transfer uang yang diduga terkait dengan tindak pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sembilan dokumen penting sebagai barang bukti. “Barang bukti yang kami sita meliputi bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, serta dokumen terkait transaksi lainnya, seperti fotokopi PPJB dan tanda bukti pemesanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Selain dokumen fisik, polisi juga menyita barang bukti digital yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Di antaranya, lima flash disk berisi dokumen elektronik serta delapan unit ponsel yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait perkara ini.

“Kami juga telah melakukan ekstraksi data dari barang bukti digital, yang menghasilkan tiga berkas dokumen sebagai hasil analisis forensik,” tambah Ade Ary.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih jauh dugaan pemerasan dan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Nikita Mirzani dan asistennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Rabu (19/2), penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tak hanya itu, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman pidana paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Nikita Mirzani kini menghadapi proses hukum yang cukup serius. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

Komentar