JurnalPatroliNews – Bantul – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, belum memutuskan apakah kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, termasuk dalam kategori kejahatan mafia tanah. Ia menilai bahwa indikasi kuat menuju ke arah sindikat besar belum terlihat dalam perkara ini.
“Saya belum menyimpulkan bahwa ini masuk ke dalam kategori mafia tanah. Pertama, nilainya tidak signifikan. Kedua, tidak tampak adanya jaringan yang luas,” ujar Nusron saat mengunjungi Bantul, Minggu.
Kasus yang dialami Mbah Tupon masih tergolong penipuan berkaitan dengan manipulasi dokumen pertanahan. Pelaku diduga memanfaatkan dokumen tersebut untuk mengubah nama pada sertifikat lahan milik Mbah Tupon.
“Sepertinya ini lebih pada pemalsuan dokumen dan tindak kejahatan individu, bukan operasi terorganisir seperti mafia tanah,” tambahnya.
Ia menegaskan, mafia tanah biasanya melibatkan lahan berskala besar hingga ratusan hektare dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar. Dalam kasus ini, menurutnya, hanya ada satu pelaku dan satu korban.
“Dalam perkara Mbah Tupon, tidak terlihat jejaring luas atau kerugian masif. Ini murni penipuan biasa, dan tidak ada indikasi keterlibatan pihak BPN sejauh ini,” kata Nusron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses balik nama sertifikat tanah dilakukan karena dokumen yang masuk ke BPN memang menyertakan tanda tangan Mbah Tupon. Dengan kondisi tersebut, BPN tidak bisa mendeteksi adanya potensi penipuan dari awal.
“Petugas BPN tidak bisa menyelidiki apakah tanda tangan itu hasil pemaksaan atau penipuan. Selama dokumen terlihat sah, maka proses administrasi tetap berjalan,” ujarnya.
Meskipun begitu, Nusron menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Karena sudah ada laporan ke kepolisian, maka aparat penegak hukum yang berwenang untuk menyelidiki lebih dalam dugaan penipuan tersebut.
“Jika dalam prosesnya terbukti ada keterlibatan pegawai BPN dalam pemalsuan, kami tidak akan segan memberikan sanksi,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi secara tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain dan digunakan sebagai agunan pinjaman senilai Rp1,5 miliar ke PNM. Keluarga Mbah Tupon pun tengah menanti pengembalian hak atas tanah tersebut dan telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY.
Komentar