Kasus Suap Ronald Tannur: Kejagung Periksa 2 Orang Dekat Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dalam penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum., menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima oleh JurnalPatroliNews, Jumat (13/12/2024).

Harli menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah SA, yang merupakan ipar dari Tersangka LR, dan DR, adik kandung Tersangka LR.

Menurut Harli, pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Tersangka ZR dan LR. “Keduanya diperiksa untuk mengungkap lebih dalam alur dugaan pemufakatan jahat yang terjadi dalam perkara suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur,” jelas Harli.

Selain pemeriksaan saksi, Tim Jaksa Penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang diduga kuat digunakan sebagai bentuk suap dalam perkara ini. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurai setiap unsur tindak pidana, mulai dari pihak pemberi, penerima, hingga peran-peran pendukung dalam jaringan korupsi tersebut.

Kasus suap yang menyeret nama Ronald Tannur ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat besarnya dampak kasus tersebut terhadap kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk melalui koordinasi dengan lembaga terkait lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini. “Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Harli.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus ini. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada integritas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

Komentar