Kasus Terus Bergulir, Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Selain Tommy Soeharto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mulai memanggil sejumlah nama konglomerat, di antaranya Tommy Soeharto dan Kaharudin Ongko.

Tommy diminta untuk hadir ke Kementerian Keuangan pada Kamis (26/8), dalam rangka menyelesaikan utangnya kepada negara sebesar Rp2,6 triliun.

“Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp2,6 triliun,” kata pengumuman itu seperti dikutip rekan media, Selasa (24/8).

Selain Tommy, BLBI dalam keterangannya turut memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional.

Selanjutnya, Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko juga dipanggil Satgas BLBI ke Kementerian Keuangan.

Tidak jauh berbeda dengan Tommy Suharto, Ongko dipanggil untuk menyelesaikan tagihan negara atas BLBI sebesar Rp8,2 triliun. Ongko diharapkan untuk memenuhi panggilan ini pada pekan depan, Selasa (7/9).

Hak Tagih Negara BLBI kepada Ongko terdiri atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BUN sebesar Rp7,82 triliun, PKPS Bank Aryapanduarta sebesar Rp359 miliar.

Jika keduanya mangkir dalam panggilan ini, maka Satgas BLBI akan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.

Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.

Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

(*/lk)

Komentar