Dengan model itu, koperasi dianggap dapat melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kinerja pada koperasi yang baru terbentuk.
“Dalam hal ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berperan dalam penyediaan modal, sedangkan kapasitas produksi ditangani oleh koperasi produsen, dan pemasaran oleh koperasi pemasaran, sehingga anggota koperasi mendapatkan layanan terbaik,” ucapnya.
Komentar