JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuduhan plagiat atas pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., dalam sidang praperadilan terkait kasus impor gula yang melibatkan tersangka TTL, tidak memiliki dasar yang kuat.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalPatroliNews pada Senin (26/11/2024), menyatakan bahwa tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon yang mempermasalahkan kemiripan poin dalam pendapat kedua ahli.
“Kami tegaskan tuduhan ini tidak berdasar. Pendapat tertulis yang disampaikan kedua ahli hanya berfungsi sebagai pointer atau rangkuman poin-poin utama, sesuai permintaan hakim untuk mempermudah jalannya persidangan,” ujar Harli.
Menurutnya, pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Dokumen itu hanyalah referensi pendukung untuk hakim dan pihak-pihak yang hadir,” jelasnya.
Harli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pendapat tertulis kedua ahli. “Pendapat Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sementara Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan,” katanya.
Meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Harli menegaskan bahwa perbedaan substansi dalam pembahasan sangat jelas terlihat.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa nilai hukum dari pendapat ahli ada pada keterangan langsung yang disampaikan di persidangan, bukan pada pointer tertulis.
“Sesuai Pasal 186 KUHAP, nilai hukum pendapat ahli terletak pada pernyataan yang mereka sampaikan secara langsung di hadapan hakim,” tegas Harli.
Dalam sidang tersebut, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman hadir untuk memberikan pandangan mereka secara langsung, dan hakim menegaskan bahwa pointer tertulis tidak dijadikan rujukan dalam penilaian perkara.
Saat ditanya soal adanya kesamaan pandangan kedua ahli, Kejaksaan Agung menilai hal tersebut wajar.
“Kesamaan ini mencerminkan konsistensi interpretasi hukum di kalangan para ahli. Tidak ada unsur plagiat dalam hal ini,” tegas Harli.
Daftar Ahli yang Dihadirkan
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Termohon (Kejaksaan Agung) menghadirkan lima ahli yang memberikan keterangan:
- Prof. Hibnu Nugroho (Ahli Hukum Pidana).
- Taufik Rahman, Ph.D. (Ahli Hukum Pidana).
- Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara).
- Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP).
- Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana) – menyampaikan pendapat tertulis yang dibacakan karena tidak dapat hadir secara langsung.
“Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi ahli untuk membuat keterangan tertulis. Namun, demi efektivitas persidangan, hakim meminta pointer tertulis dari pihak Pemohon maupun Termohon,” pungkas Harli.
Kejaksaan Agung menutup pernyataan dengan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi asas keadilan, serta memastikan transparansi dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
Komentar