JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menjemput Tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12/2024). Penjemputan ini dilakukan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.
Dr. Hari Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), membenarkan proses tersebut melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. Penjemputan AA dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, antara lain Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-57/F.2/Fd.2/10/2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-23/F.2/Fd.2/03/2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/03/2024.
Setelah tiba di Jakarta, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, AA bersama barang bukti diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
AA, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017–2020, diduga mengeluarkan kebijakan yang berujung pada tindakan korupsi. Kebijakan tersebut mengarahkan perusahaan untuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal di WIUP PT Timah Tbk alih-alih melakukan penambangan mandiri.
Pada 2018, ketika Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), AA bersama rekan-rekannya diduga berkolaborasi dengan pihak tertentu. Mereka membeli bijih timah melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan smelter swasta.
Kerugian Negara yang Fantastis
Perbuatan tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun lebih. Sebelumnya, salah satu terdakwa, Alwin Albar, telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang atas kasus serupa.
Saat ini, AA menghadapi dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar