Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut Tangerang, Sebut Unsur Korupsi Lebih Dominan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan pagar laut di Tangerang. Kasus tersebut menyeret nama mantan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama sejumlah tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang perlu untuk mengembalikan dokumen penyidikan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna pendalaman lebih lanjut.

“Berkas perkara atas nama Arsin dan kawan-kawan dikembalikan karena disinyalir terdapat pasal-pasal yang lebih tepat, yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Harli kepada awak media pada Rabu (16/4/2025).

Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak sekadar berkutat pada dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan biasa. Justru, menurutnya, telah muncul indikasi kuat adanya praktik korupsi.

“Faktanya, di dalam perkara ini kita menemukan indikasi adanya suap, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan kewenangan. Maka dari itu, secara hukum, lebih tepat jika ditangani sebagai kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Nanang.

Untuk diketahui, berkas perkara ini pertama kali diterima oleh penyidik Kejagung pada 13 Maret 2025. Namun setelah dilakukan evaluasi, JPU mengembalikannya ke Bareskrim pada 25 Maret 2025 karena tidak memuat secara eksplisit unsur korupsi yang dinilai penting dalam konstruksi perkara.

Setelah perbaikan, Bareskrim kembali menyerahkan berkas ke Kejagung pada 10 April 2025 lalu. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat aspek penegakan hukum secara lebih menyeluruh, terutama jika ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan lahan strategis dan potensi penyimpangan dalam proses administrasi serta penyalahgunaan jabatan oleh pihak-pihak tertentu.

Komentar