JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyerahkan kembali perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan negara kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Seremoni penyerahan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemulihan fungsi kawasan hutan yang sebelumnya disalahgunakan. Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan kepada negara dan dikelola berdasarkan kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengembangan sektor perkebunan strategis.
Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Dalam menjalankan mandat penertiban, Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi kawasan hutan yang harus dikembalikan ke negara. Hingga 23 Maret 2025, Satgas PKH mencatat:
- Total lahan berdasarkan peta yang tersedia mencapai 1.177.194,34 hektare.
- Lahan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara seluas 1.001.674,14 hektare, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.
Sebagai bagian dari proses pengembalian, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap pertama lahan seluas 221.868,42 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Duta Palma Group. Hari ini, Satgas kembali menyerahkan 216.997,75 hektare lahan tambahan kepada negara.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja
JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah berupaya mengembalikan hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal, menjaga keseimbangan ekologi, serta memastikan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Verifikasi dilakukan menggunakan teknologi geospasial dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait. Kami memastikan bahwa setiap lahan yang dikembalikan telah melalui proses legal yang transparan dan akuntabel,” kata JAM-Pidsus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah disalahgunakan. Seluruh tahapan dilakukan secara adil, mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi pekerja serta masyarakat di sekitar kawasan.
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah juga memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan di perusahaan yang terdampak. Hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja, tetap menjadi perhatian utama.
Langkah Hukum dan Harapan ke Depan
Selain upaya administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH memastikan bahwa pelanggaran hukum yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jika ada unsur tindak pidana, maka proses hukum akan berjalan tanpa menghambat kebijakan pengembalian lahan ke negara.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap kelestarian kawasan hutan tetap terjaga, hak negara atas lahan dapat dipulihkan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan berkelanjutan.
Acara penyerahan lahan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait lainnya.
Komentar