JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan dari sejumlah saksi kunci terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook untuk sektor pendidikan. Di antara saksi yang tengah disorot adalah tiga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, Nadiem Makarim.
Dua nama yang telah menjalani pemeriksaan adalah Ibrahim Arif dan Fiona Handayani, sementara jadwal pemeriksaan untuk Juris Tan masih dalam proses penyesuaian.
“Pemeriksaan ini melibatkan banyak pihak. Karena itu penting untuk dilakukan secara mendalam dan menyeluruh,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat, 13 Juni 2025.
Proses Pemeriksaan Terus Berjalan
Menurut Harli, setiap keterangan yang diberikan para saksi akan dibandingkan dengan dokumen dan bukti lainnya untuk menemukan titik terang dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, peran Ibrahim Arif mendapat perhatian khusus lantaran dirinya merupakan bagian dari tim peninjau proyek pengadaan.
“Keterangan dari Juris Tan akan kami tunggu sesuai jadwal yang disusun. Sementara itu, info dari Ibrahim Arif penting karena ia terlibat dalam tim kajian proyek Chromebook ini,” jelas Harli.
Semua keterangan yang diperoleh, lanjut Harli, telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi bahan analisis penyidik untuk menilai sejauh mana keterlibatan masing-masing individu.
“Penyidik akan mencocokkan seluruh data untuk menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Proyek Besar, Manfaat Dipertanyakan
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh Kemendikbud Ristek untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Laptop yang dipilih adalah Chromebook, yang diklaim cocok untuk pembelajaran digital.
Namun di lapangan, penggunaan Chromebook justru menuai masalah karena ketergantungannya pada koneksi internet—yang hingga kini belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kejagung mencurigai adanya rekayasa pengadaan, di mana tim teknis diduga diarahkan secara khusus agar menyusun kajian yang mengarah pada pembelian Chromebook. Dugaan ini mengarah pada praktik pemufakatan jahat dalam proyek dengan nilai total hampir Rp10 triliun.
Rinciannya, pengadaan melalui APBN mencapai sekitar Rp3,58 triliun, sementara alokasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai lebih dari Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran menyentuh angka Rp9,98 triliun.
Komentar