JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, dengan memeriksa 3 orang saksi.
Hal ini diungkapkan, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterang tertulis, Jakarta, Selasa (28/5/24).
”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, atas nama Tersangka RD,” ujar Ketut.
“Adapun ketiga saksi yang diperiksa tim penyidik berinisal TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017, HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017, dan HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo,” tambah Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Komentar