Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

Hal Ini disampaikan, oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Senin (24/06/24).

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Harli menambahkan 4 saksi yang diperiksa adalah, HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC TMPB Pekanbaru periode 29 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021, WAR selaku Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan RI, RR selaku Direktur Informasi, Kepabeanan dan Cukai (IKC) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan HPT selaku Kepala Seksi PKC 1 pada KPPBC Pekanbaru,” kata Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.

Komentar