Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Hali Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/1/2025).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula dengan tersangka berinisial TTL dan lainnya,” jelas Hali.

Identitas Para Saksi yang Diperiksa

Saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya:

  • SRD: Staf Khusus Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
  • MAH: Staf dari Makassar Tene.
  • UAW: Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
  • EC: Staf PT Medan Sugar Industri.
  • HS: Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya pada 2016.
  • IS: Direktur Utama PT Medan Sugar Industri pada 2016.
  • HAT: Direktur PT Sugar International pada 2016.

Ketujuh saksi ini diduga memiliki informasi krusial terkait dengan pengaturan importasi gula selama periode tersebut.

Komentar