Istri Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Upaya Hambat Penyidikan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus perintangan proses hukum yang berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi besar. Pada Jumat (9/5), tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Maria Franciska Wihardja, istri dari Thomas Trikasih Lembong, sebagai saksi.

Maria diperiksa dalam rangka pengusutan dugaan obstruction of justice pada tiga perkara korupsi yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga kasus itu mencakup: korupsi tata niaga timah, praktik curang dalam importasi gula, serta penyalahgunaan dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Maria Franciska Wihardja kami hadirkan sebagai saksi, mengingat posisinya sebagai pasangan dari tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong),” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/5).

Sebagai informasi, Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, kini menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan importasi gula pada masa jabatannya.

Selain Maria, penyidik juga memanggil CA, istri dari tersangka lainnya, Junaedi Saibih, untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama.

“Langkah ini diambil untuk menguatkan konstruksi perkara dan menuntaskan berkas penyidikan secara menyeluruh,” tambah Harli.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat nama sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan berbagai kasus korupsi strategis. Keempatnya adalah:

  • Marcella Santoso (MS) – pengacara,
  • Junaedi Saibih (JS) – dosen dan advokat,
  • Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JakTV,
  • M Adhiya Muzakki (MAM) – Ketua tim Cyber Army.

Keempat individu ini diduga berperan dalam menghalangi penegakan hukum atas skandal korupsi yang menyangkut ekspor CPO, tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk, serta importasi gula yang melibatkan pejabat tinggi.

Komentar