Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Adapun tiga tersangka perorangan yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, Manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara enam tersangka korporasi ialah perusahaan importir PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Komentar