JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial TA, yang menjabat sebagai Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024; ES, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2019-2020; CJ, Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020; serta AYM, Koordinator Pengawasan BMM di BPH Migas.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya. Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas nasional.
Sebelumnya, dalam penyelidikan awal, Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses distribusi minyak mentah dan produk kilang, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan terkait. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah akibat praktik mark-up harga, manipulasi volume, serta pengelolaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri keterlibatan pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam skandal ini.
Komentar