Meja Hijau Tercemar Uang Suap? Kejagung Dalami TPPU Lewat Saksi Kunci

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang bersumber dari praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memasuki babak baru. Rabu, 14 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari JAM PIDSUS memeriksa dua saksi penting yang diyakini memiliki informasi krusial dalam menelusuri aliran dana haram tersebut.

Dua sosok yang diperiksa masing-masing berinisial DS, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, dan KK, dari PT Bank Maybank Indonesia Finance. Keduanya disebut memiliki peran administratif strategis yang memungkinkan mereka bersentuhan langsung dengan data keuangan yang relevan dengan kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menguatkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skema suap terhadap proses penanganan perkara hukum yang ditangani di PN Jakpus. Dugaan ini mengarah pada tersangka utama berinisial MSY beserta beberapa orang lain yang kini dalam proses hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalami jejak aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews.

Menurut penelusuran sementara, dugaan suap itu berkaitan dengan proses penyelesaian perkara tertentu yang terjadi dalam lingkup peradilan, yang mestinya netral dan steril dari kepentingan. Namun, kehadiran uang dalam jumlah signifikan diduga menjadi pelumas licin yang menggeser jalannya keadilan.

Meski belum banyak informasi yang dibuka ke publik, penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini sangat krusial dalam menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dengan dinamika yang terjadi, publik menanti langkah tegas Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan keberanian menjadi dua kata kunci yang kini dibutuhkan agar kepercayaan terhadap institusi hukum tidak semakin pudar.

Komentar