Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Tiga Kasus Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta, 29 April 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses penegakan hukum dalam sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani.

Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Febrie Adriansyah, pada Selasa (29/04/25).

“Saksi yang diperiksa berinisial JD, selaku Direktur Utama PT Hamasa Stell Center. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

JD diduga terlibat atau memiliki pengetahuan terkait upaya mencegah atau menghalangi proses hukum yang melibatkan beberapa perkara strategis.

Di antaranya adalah perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022, perkara korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sepanjang 2015 hingga 2023, serta skandal pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi antara Januari hingga April 2022.

Nama JS disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara ekspor CPO tersebut, yang proses hukumnya turut menjadi bagian dari rangkaian upaya perintangan yang sedang diusut.

“Pemeriksaan terhadap saksi JD dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan perintangan ini,” tambahnya.

Perkara perintangan terhadap proses hukum atau dikenal dengan obstruction of justice merupakan bentuk kejahatan serius dalam sistem peradilan pidana.

Tindakan ini bukan hanya menghambat keadilan, namun juga berpotensi memperkeruh upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan negara dan publik.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memanggil saksi-saksi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan atau informasi penting dalam perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait apakah JD akan dimintai keterangan lanjutan atau ada status hukum baru yang akan disematkan kepadanya.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi besar serta upaya-upaya yang menghalangi jalannya proses hukum sesuai dengan amanat undang-undang.

Komentar