JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dan menjadi bagian dari langkah hukum untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan beberapa pihak penting dalam industri dan pemerintahan.
“Ketiga saksi yang diperiksa adalah TSC, perwakilan dari PT Jujur Sentosa; GNR, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI pada periode 2015-2016; serta IA, Head Legal dari PT Kebun Tebu Mas,” ujarnya.
Mereka dimintai keterangan guna memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan terkait kasus ini, yang melibatkan beberapa tersangka dengan inisial TTL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula, yang dinilai merugikan negara,” jelasnya.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, investigasi ini berfokus pada indikasi korupsi dalam pengaturan kuota dan izin impor gula di Kementerian Perdagangan, yang diyakini terjadi akibat kolusi antara pihak pemerintah dengan pelaku industri.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum berlanjut ke tahap persidangan.
Komentar