JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung masih belum mengambil keputusan final terkait rencana banding terhadap vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Jaksa Penuntut Umum masih dalam masa mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis.
Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan enam bulan apabila denda tidak dibayar. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan kolusi berupa suap dalam perkara pidana yang melibatkan Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 20 tahun penjara dan denda yang sama. Majelis hakim menyampaikan alasan mempertimbangkan faktor usia Zarof yang kini telah berumur 63 tahun. Bila dijatuhi hukuman 20 tahun, ia diperkirakan harus menjalani pidana hingga usia 83 tahun, melebihi rata-rata harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Jika vonis 20 tahun dijatuhkan, maka secara praktik bisa diartikan sebagai hukuman seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan.
Selain itu, hakim turut mempertimbangkan status Zarof yang kini tengah diperiksa dalam kasus lain terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung. Dengan demikian, terbuka kemungkinan ia akan kembali dihadapkan ke persidangan dalam perkara yang berbeda.
Komentar