JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah di Pertamina. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, dan hingga saat ini, sembilan tersangka telah ditetapkan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025 malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
“Siapapun yang terkait dengan perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar.
Ahok Siap Berikan Keterangan dan Bukti
Menanggapi kemungkinan pemanggilannya, Ahok menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama, seluruh rapat baik yang dilakukan secara tatap muka maupun virtual telah direkam dan didokumentasikan dengan baik.
“Saya siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan. Semua notulen dan rekaman rapat selama saya menjabat bisa menjadi bukti transparansi pengambilan keputusan di Pertamina,” kata Ahok.
Lebih lanjut, Ahok menyoroti pentingnya pengawasan dalam struktur organisasi Pertamina, termasuk peran Dewan Komisaris dan Komisaris Utama di anak perusahaan seperti Patra Niaga. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan besar terkait perubahan jajaran direksi berada di tangan Menteri BUMN.
Kejagung Masih Pertimbangkan Pemanggilan Ahok
Sementara itu, pihak Kejagung menyatakan bahwa pemanggilan Ahok sebagai saksi masih dalam tahap pertimbangan. Keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan serta relevansi keterangannya terhadap kasus yang sedang ditangani.
“Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jika nantinya keterangan dari Ahok diperlukan, tentu kami akan panggil,” tambah Abdul Qohar.
Dengan perkembangan ini, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina dapat berjalan transparan dan akuntabel. Publik pun menantikan langkah-langkah konkret dari Kejagung dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Komentar