Kejagung: Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Duta Palma Tak Relevan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan pada Jumat (6/12/2024) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang ini menyoroti permohonan yang diajukan tujuh tersangka korporasi besar, termasuk Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut mencakup beberapa keberatan utama dari para pemohon.

Keberatan Pemohon

  1. Penetapan Tersangka
    Pemohon menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa dukungan dua alat bukti yang cukup, sehingga dianggap melanggar hukum dan asas ne bis in idem.
  2. Keabsahan Penyitaan
    Mereka mempersoalkan bahwa nilai barang sitaan melebihi kerugian negara dan melibatkan aset milik pihak ketiga.
  3. Kepatuhan Hukum Administrasi
    Pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, dalam jawabannya, pihak Kejagung menolak seluruh dalil tersebut dengan beberapa argumen yang dijelaskan selama persidangan:

  • Penyidikan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya yang mengungkap harta kekayaan berasal dari kejahatan, yang disamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan tujuh saksi.
  • Subjek hukum dalam perkara ini berbeda dengan kasus tindak pidana korupsi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Penyitaan aset didasarkan pada bukti bahwa aset tersebut terkait tindak pidana.
  • Keberatan pemohon dianggap memasuki ranah pokok perkara, bukan pada aspek praperadilan.

Permintaan Kejaksaan

Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk:

  1. Menerima seluruh jawaban termohon.
  2. Menyatakan permohonan praperadilan tidak beralasan hukum.
  3. Menolak permohonan praperadilan pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sidang ini menjadi momen krusial dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil, khususnya dalam perkara yang melibatkan korporasi besar. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Komentar