Kejagung Ungkap Mega Skandal CPO: Uang Rp11,8 Triliun Disita, 5 Perusahaan Terlibat!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang dalam jumlah fantastis,, mencapai Rp11,88 triliun, dalam tahap penuntutan kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Penyitaan ini diumumkan Selasa (17/6/2025), dan menjadi salah satu langkah besar Kejagung dalam menuntaskan kasus megakorupsi di sektor industri sawit nasional.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Kelima korporasi besar yang terseret dalam perkara ini sebelumnya telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun kini Penuntut Umum tengah menempuh jalur kasasi.

Lima Raksasa Sawit Disorot

Kelima perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus ini adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan

      2. PT Multi Nabati Sulawesi

      3. PT Sinar Alam Permai

      4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

      5. PT Wilmar Nabati Indonesia

      Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan penyalahgunaan fasilitas ekspor yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

      Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara, baik dalam bentuk kerugian keuangan, keuntungan ilegal, maupun kerugian ekonomi nasional mencapai Rp11.880.351.802.619.

      Berikut rincian kontribusi kerugian per korporasi:

      • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
      • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
      • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
      • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,30 miliar
      • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun

      Uang Sudah Dikembalikan, Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

      Menariknya, pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi tersebut telah mengembalikan dana senilai total kerugian ke rekening penampungan JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Meski uang dikembalikan, proses hukum tetap berjalan.

      Tim Penuntut Umum pun menyita dana tersebut berdasarkan izin resmi pengadilan, dan telah memasukkannya sebagai materi tambahan dalam memori kasasi yang kini tengah diperiksa di tingkat Mahkamah Agung.

      “Uang ini kami jadikan bagian dari memori kasasi untuk dikompensasikan sebagai ganti kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resminya.

      Kejagung menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara menyeluruh terhadap praktik korupsi di sektor strategis.

      Komentar