Kejagung Sita Aset Kasus Rokok Ilegal di Demak, Kerugian Negara Rp3,2 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Demak terkait kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang melibatkan Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat. Dalam kasus ini, Dedi bersama sejumlah pihak lainnya terbukti terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pengadilan Negeri Demak, melalui Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar dua kali kerugian negara, yaitu Rp6.543.321.808 (enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Untuk memastikan pembayaran denda, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik terdakwa, yakni seluas 105 meter persegi di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, serta 78 meter persegi di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi tentang aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan 17 pekerja tengah mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai,
  • Alat pengemasan, dan
  • Sejumlah pita cukai palsu.

Tersangka utama, Dedi Irwansyah, akhirnya ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara setelah penyelidikan intensif.

Modus Operandi

Terdakwa menyewa sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang pengemasan dengan dalih ekspedisi. Rokok batangan yang berasal dari Jawa Timur diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola terdakwa. Setelah dikemas, rokok ilegal tersebut dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kerugian Negara

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, yang terdiri dari:

  • Cukai: Rp2.539.912.200
  • PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484
  • Pajak Rokok: Rp253.991.220

Kejaksaan Agung bersama instansi terkait berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus peredaran rokok ilegal ini guna melindungi penerimaan negara dan menegakkan hukum.

Komentar