JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penelusuran dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, sorotan publik mengarah pada sejumlah barang mewah milik tersangka Ariyanto Bakri yang ikut disita, termasuk koleksi helm eksklusif dan sebuah kapal.
“Tim penyidik telah menyita sekitar 130 helm dari kediaman tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya di Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Barang-barang tersebut ditemukan di rumah Ariyanto yang terletak di kawasan elite Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat. Koleksi helmnya mencakup brand-brand premium seperti Shoei, Ruby, Arai, hingga Martini. Harli menyebut helm-helm ini bukan barang sembarangan karena memiliki nilai jual tinggi.
“Publik mungkin bertanya, mengapa helm disita? Tapi faktanya, helm-helm ini punya nilai ekonomi yang besar, bahkan bisa menjadi aset yang diperhitungkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga mengamankan sebuah kapal jenis Skorpio GT4NT2 dari lokasi berbeda, yakni kediaman Ariyanto di kawasan Baruna Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Satu unit kapal lainnya kini tengah dalam proses permohonan penyitaan melalui pengadilan.
Selain helm dan kapal, penyidik juga menyita 12 sepeda kelas atas dan satu unit motor gede (moge) Harley-Davidson.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pejabat peradilan hingga kalangan pengacara. Nama-nama tersebut antara lain: Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakut), Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel), Syarif Baharudin (Hakim PN Agam), Arif Nuryanta, Ali Muhtarom, advokat Marcella Santoso, serta Ariyanto Bakri sendiri.
Komentar