Kejagung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar dari Perusahaan Terkait Kasus Duta Palma

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai senilai lebih dari Rp479 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group.

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap dana yang berasal dari dua entitas korporasi, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Uang dalam pecahan Rp100 ribu itu dikabarkan hendak dikirim ke luar negeri melalui jalur perbankan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman dana yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan ke Hong Kong.

“Tim penyidik segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melakukan pemblokiran dana senilai total Rp479.175.079.148,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (8/5/2025).

Rinciannya, penyitaan terbagi menjadi Rp376,1 miliar dari PT Deli Muda Perkasa dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dana tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations sebagai terdakwa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Kejagung dalam membongkar jaringan keuangan ilegal yang melibatkan korporasi besar dan mencegah aliran dana hasil korupsi ke luar negeri.

Komentar