Kejagung Sita Vila Mewah di Bali Aset Milik Tersangka Korupsi Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung, melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan Investigasi terhadap aset-aset milik Tersangka HL terkait dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk.

Hal ini disampaikan, Harli Siregar, SH., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan pers yang diterima JurnalPatroliNews, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 hingga 2022,” jelas Harli.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan sebuah villa mewah yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi, dengan estimasi nilai properti saat ini mencapai Rp20 miliar. Harli menambahkan bahwa villa tersebut dibeli oleh tersangka sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL.

“Uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga kuat berasal atau terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ungkap Harli.

Langkah selanjutnya, Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset segera mempersiapkan segala langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap properti tersebut. Harli menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HL.

“Serangkaian kegiatan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” tutup Harli.

Komentar