Kejagung Soroti Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Pertimbangkan Pemeriksaan Lanjutan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, yang mendukung vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai perkara.

Namun, Harli menyoroti adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang mendukung putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjatuhkan hukuman kepada Ronald Tannur.

“Dissenting opinion itu menunjukkan bahwa keputusan tidak sepenuhnya bulat. Ini menjadi salah satu poin penting yang harus kita cermati dalam melihat dinamika persidangan,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (11/12/2024).

Harli juga mengomentari informasi pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Meski Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan tersebut, Kejagung masih mempertimbangkan langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap Soesilo.

“Kita menghormati keputusan Bawas MA, tetapi Kejagung tetap akan mendalami semua informasi terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Harli mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya membatalkan vonis bebas Ronald Tannur melalui kasasi yang diajukan oleh penuntut umum. Ronald kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Meski demikian, Harli menyebut bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan keputusan oleh MA.

“Kami memahami bahwa keputusan majelis kasasi juga mempertimbangkan banyak faktor hukum, termasuk tidak adanya pelanggaran kode etik seperti yang ditegaskan MA,” tambahnya.

Ketika ditanya soal perkembangan kasus dugaan suap, Harli mengungkapkan bahwa Kejagung telah menetapkan enam tersangka, termasuk eks pejabat Mahkamah Agung dan pengacara Ronald Tannur.

“Kami menduga uang suap sebesar Rp 5 miliar disiapkan untuk memengaruhi putusan pengadilan. Kejagung berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat, demi menjaga integritas proses hukum di Indonesia,” tutup Harli.

Komentar