JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi terus digencarkan Kejaksaan Republik Indonesia. Kali ini, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung berhasil membekuk seorang buronan korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan. Sosok yang diamankan diketahui bernama Awalludin, S.E., pria kelahiran Tinjoan, 4 Februari 1980, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Awalludin terbukti melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pilpres 2009. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya mencapai Rp249.954.500.
“Penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, kepada JurnalPatroliNews.
Pasca penangkapan, terpidana langsung diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen institusi Adhyaksa untuk tidak memberi ruang aman bagi para buronan.
Jaksa Agung melalui pernyataannya menegaskan kembali perintah kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan menangkap para DPO yang masih berada di luar jeratan hukum. Ia juga menyerukan agar para buronan segera menyerahkan diri sebelum aparat penegak hukum menjemput paksa.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang benar-benar aman. Setiap buronan pasti akan kami kejar hingga tertangkap,” tegas Jaksa Agung.
Komentar